Bengkalis (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali membekuk dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Utama Desa Prapat Tunggal. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DF alias Lobo (45) dan MA (35), yang berprofesi sebagai nelayan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, DF alias Lobo tercatat sebagai residivis narkotika. Sementara peran MA masih dalam pendalaman penyidik.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,22 gram. Selain itu, diamankan pula alat hisap sabu, kaca pirex, korek api, tiga unit ponsel android, serta satu unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku yang sempat mencoba melarikan diri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I yang kini berstatus DPO. Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dan KUHP, sementara Polres Bengkalis menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.







Komentar