Propam Periksa Oknum Polisi Terkait Dugaan Pungli PETI di Kuansing

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kuantan Singingi memeriksa seorang personel berinisial Bripka EY terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap rakit Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.

Pemeriksaan dilakukan menyusul pemberitaan salah satu media online yang terbit pada Sabtu (7/2/2026). Polres Kuantan Singingi merespons cepat informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi internal.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, begitu menerima informasi dugaan pungli, Seksi Propam melalui Unit Paminal langsung memanggil dan memeriksa personel yang disebut dalam pemberitaan.

Dari hasil klarifikasi awal, Bripka EY membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang sebesar Rp1 juta per rakit PETI maupun memiliki atau terlibat aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Selain pemeriksaan internal, Bripka EY juga telah memberikan klarifikasi kepada media online yang memuat pemberitaan. Pihak media disebut mengakui informasi tersebut tidak benar dan telah menghapus berita dimaksud.

Meski demikian, Kapolres menegaskan pendalaman tetap dilakukan sesuai prosedur. Ia memastikan Polres Kuantan Singingi berkomitmen menjaga transparansi, profesionalitas, serta menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk pemberantasan aktivitas PETI di wilayah hukumnya.

Komentar