Bengkalis (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua hari, pengungkapan dilakukan di tiga kecamatan, yakni Bathin Solapan, Siak Kecil, dan Bukit Batu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juli Bazrah mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti sabu di lokasi berbeda, Selasa (3/2/2026).
Di Kecamatan Bathin Solapan, petugas mengamankan seorang pria berinisial HR (25) di pinggir Jalan Lintas Duri XIII, Desa Bumbung. Dari tangan HR, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
Hasil interogasi mengungkap sabu tersebut diperoleh HR dari rekannya berinisial AM. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AM dengan barang bukti sembilan paket sabu seberat sekitar dua gram, serta sejumlah barang pendukung. AM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial U yang kini masih dalam penyelidikan.
Pengungkapan lainnya dilakukan di Kecamatan Siak Kecil pada Minggu (1/2/2026) malam. Polisi mengamankan seorang pria berinisial EH (25) dengan barang bukti satu paket sabu seberat sekitar 1,86 gram, alat hisap, dan timbangan digital. EH mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial R yang masih didalami petugas.
Sementara itu, di Kecamatan Bukit Batu, Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Jalan Sudirman, Desa Pakning Asal, Senin (2/2/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang diamankan, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya sebagai pengguna. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolres Bengkalis, sementara polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.







Komentar