Pekanbaru (Riaunews.com) – Eks finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, divonis total 6 tahun 9 bulan penjara dalam tiga perkara praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Makmuse Pakpahan menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun 3 bulan penjara dalam tiga perkara tersebut. Putusan dibacakan secara beruntun pada Rabu (16/9/2026).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan putusan terhadap Jeni telah dibacakan.
“Benar, telah dibacakan putusan terhadap terdakwa Jeni Rahmadial Fitri untuk tiga perkara,” ujar Mey Ziko, Senin (21/9/2026).
Tiga Perkara Praktik Tanpa SIP
Dalam perkara pertama, majelis hakim menyatakan Jeni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa memiliki SIP. Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Jeni dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan.
Perkara pertama berkaitan dengan tindakan facelift dan eyebrow lift terhadap Novalinda Simamora alias Nova di Klinik Arauna Beauty pada Juli 2025. Dalam perkara tersebut, Jeni disebut melakukan tindakan bedah terhadap korban.
Berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan, facelift dan eyebrow lift merupakan tindakan bedah khusus yang harus dilakukan dokter dengan kompetensi sesuai ketentuan.
Pada perkara kedua, majelis hakim kembali menjatuhkan pidana 2 tahun 3 bulan penjara. Putusan ini tiga bulan lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut Jeni dengan pidana 2 tahun penjara.
Perkara tersebut berkaitan dengan tindakan lips surgery terhadap Ananda Arengka dan Yenni Chandra. Keduanya mengetahui Klinik Arauna Beauty melalui promosi di media sosial Instagram.
Ananda disebut menjalani tindakan operasi bibir pada Oktober 2024. Setelah tindakan, Ananda mengaku mengalami pembengkakan, bekas jahitan tidak rapi, perubahan bentuk bibir, serta rasa sakit yang berlanjut.
Sementara Yenni menjalani tindakan facelift. Dalam keterangannya, Yenni mengaku mengalami demam dan nyeri setelah tindakan operasi.
Perkara Ketiga dan Sikap JPU
Dalam perkara ketiga, Jeni kembali dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. Putusan tersebut lebih ringan tujuh bulan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana 2 tahun 10 bulan.
Perkara ketiga berkaitan dengan laporan Ratih Indriani alias Ratih yang menjalani tindakan lips surgery di Klinik Arauna Beauty pada Mei 2025.
Setelah menjalani tindakan tersebut, Ratih mengaku mengalami panas, gatal, luka bernanah, jahitan terlepas, hingga terbentuk keloid pada bagian bibir. Ratih kemudian menjalani tindakan revisi dengan biaya tambahan.
Namun, berdasarkan uraian perkara, hasil revisi tersebut juga dinilai tidak sesuai harapan. Bagian bibir disebut mengalami kerusakan dan terdapat ketidaksesuaian bentuk.
Dalam ketiga perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Jeni terbukti melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa memiliki SIP sebagaimana ketentuan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan demikian, total pidana yang dijatuhkan kepada Jeni dalam tiga perkara mencapai 6 tahun 9 bulan penjara.
Mey Ziko mengatakan baik terdakwa maupun JPU belum menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.
“Jadi, untuk tiga perkara tersebut masing-masing divonis 2 tahun 3 bulan,” katanya.
“Terdakwa pikir-pikir, kita juga (JPU, red),” tutup Mey Ziko.







Komentar