Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kuansing, Rabu (28/1/2026) siang.
Pengesahan sempat mengalami keterlambatan dari jadwal awal pukul 10.00 WIB dan baru terlaksana sekitar pukul 14.00 WIB. Dari total 35 anggota DPRD Kuansing, sebanyak 25 anggota hadir dan rapat dinyatakan kuorum sesuai Tata Tertib DPRD Kuansing Nomor 124 Ayat 1 Huruf B.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir Panitia Khusus (Pansus) Ranperda MHA oleh Ketua Pansus, Syafril, ST. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, SE, M.Si, didampingi Wakil Ketua DPRD Kuansing Satria Mandala Putra, serta dihadiri Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, unsur Forkopimda, para Ninik Mamak, dan perwakilan Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuansing.
Usai pengesahan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kuansing atas disahkannya Perda tentang Masyarakat Hukum Adat. Ia menilai Perda tersebut menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap eksistensi serta hak-hak Masyarakat Hukum Adat di daerah.
Ketua DPRD Kuansing Juprizal menjelaskan, Ranperda MHA telah melalui proses pembahasan yang panjang, maraton, dan komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, Ketua Pansus Syafril mengungkapkan pembahasan Ranperda telah dimulai sejak Maret 2025 hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna tersebut.
Syafril menambahkan, Perda MHA bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengakuan dan perlindungan hak-hak adat sebagai dasar kebijakan daerah, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat adat dalam pembangunan. Ia menegaskan, Ranperda ini telah melalui uji publik, diskusi dengan pemangku adat, koordinasi lintas lembaga, dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.







Komentar