Pekanbaru (Riaunews.com) – Kasus perundungan yang belakangan terjadi di Kota Pekanbaru memicu perhatian serius dari DPRD Riau. Anggota Komisi I DPRD Riau, Andi Darma Taufik, mendorong pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota untuk segera memperkuat regulasi perlindungan anak melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus.
Menurut Andi, Riau sebagai provinsi layak anak tidak seharusnya hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata. Ia menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak, terutama setelah munculnya kasus bullying yang kembali mencuat di ibu kota provinsi tersebut.
“Dengan kejadian perundungan yang baru-baru ini terjadi, tentu kami mendorong adanya Perda Perlindungan Anak yang benar-benar terakomodir, sehingga tidak ada lagi kejadian serupa yang semakin marak di Provinsi Riau,” ujar Andi, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan, status Riau sebagai provinsi layak anak harus dibarengi dengan regulasi yang mampu memberikan perlindungan komprehensif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Regulasi tersebut, menurutnya, harus memuat mekanisme pencegahan, deteksi dini, hingga penanganan kasus secara terpadu.
Andi menambahkan bahwa penyusunan Perda tidak bisa dilakukan dengan pendekatan satu sisi, melainkan membutuhkan kajian dari berbagai aspek. Ia menyebut penyelesaian persoalan perundungan memerlukan keterlibatan banyak pihak, termasuk pemerintah, sekolah, masyarakat, hingga keluarga.
“Solusi dalam menyelesaikan sebuah persoalan harus bersama-sama. Jadi provinsi maupun kabupaten/kota layak anak tidak hanya sebatas jargon, tapi diwujudkan melalui aturan yang jelas,” tutupnya.







Komentar