Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Kamis (22/1/2026). Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I tersebut membahas sejumlah isu krusial, mulai dari keterbatasan anggaran, kesejahteraan petugas lapangan, hingga lemahnya penegakan peraturan daerah (perda).
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar didampingi sejumlah anggota dewan. Dalam rapat itu, Robin menyoroti alokasi anggaran Satpol PP yang dinilai stagnan dan tidak mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya, padahal Satpol PP merupakan garda terdepan penegakan perda di Kota Pekanbaru.
Menurut Robin, keterbatasan anggaran berdampak langsung terhadap kinerja petugas di lapangan, terutama terkait honor petugas yang hanya Rp67 ribu per hari. Jumlah tersebut dinilai tidak layak karena bahkan tidak mencukupi kebutuhan makan dan minum saat bertugas. Ia menyebut telah ada usulan kenaikan honor menjadi Rp83 ribu per hari dan meminta hal itu menjadi perhatian serius Wali Kota Pekanbaru.
Komisi I juga menyoroti masih maraknya pelanggaran perda oleh pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, HR Subrantas, Soekarno-Hatta, Diponegoro, hingga kawasan Masjid Raya An-Nur. Kawasan-kawasan tersebut dinilai sebagai wajah kota yang semestinya tertib dan bersih.
Selain itu, persoalan live house yang telah berlarut lebih dari setahun kembali menjadi perhatian. Robin meminta Satpol PP bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan, khususnya terhadap tempat usaha yang diduga melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Komisi I menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum atau dilindungi dalam penegakan perda. DPRD meminta Satpol PP berani mengambil langkah tegas terhadap seluruh pelanggaran demi kepastian hukum dan ketertiban umum di Kota Pekanbaru.







Komentar