Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya di wilayah Kuantan Singingi.
Langkah tersebut dilakukan dengan memastikan seluruh aspek regulasi, teknis, hingga lingkungan terpenuhi secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Simatupang mengatakan proses penerbitan IPR dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Dari sisi regulasi, pemerintah tengah menyiapkan payung hukumnya yaitu Peraturan Daerah (Perda),” kata Ismon.
Ia menjelaskan, dari aspek teknis dan lingkungan, pemerintah saat ini juga tengah menyusun dokumen rencana reklamasi serta menyiapkan sosialisasi kepada masyarakat terkait wilayah yang dapat diterbitkan IPR.
Menurut dia, sosialisasi tersebut sekaligus untuk menjaring calon pemohon izin, baik secara perseorangan maupun melalui koperasi.
“Para calon pemohon tersebut nantinya akan diarahkan, baik secara kolektif maupun perseorangan atau koperasi, untuk memenuhi persyaratan dasar, termasuk persetujuan lingkungan,” ujarnya.
Terdapat 30 Blok WPR di Kuansing
Ismon menegaskan pemerintah mendukung penuh percepatan penerbitan IPR, namun seluruh aspek regulasi, teknis, dan lingkungan tetap harus dipenuhi secara menyeluruh.
“Untuk peraturan daerah tersebut, saat ini ada yang sedang revisi dan ada yang masuk propemperda. Kemungkinan nantinya bisa jadi ada dua atau tiga peraturan daerah terkait,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Riau ditetapkan berada di Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak 30 blok yang tersebar di tujuh kecamatan dengan total luas mencapai 2.635 hektare.
Lokasi tersebut berada di Kecamatan Singingi, Pangean, Hulu Kuantan, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, Benai, dan Inuman.
“IPR tersebut nantinya bisa diberikan kepada masyarakat dan koperasi. Di mana masyarakat dapat menguasai IPR maksimal seluas 5 hektare, sedangkan koperasi maksimal 10 hektare,” paparnya.







Komentar