Jenewa (Riaunews.com) – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António Guterres memperingatkan bahwa supremasi hukum global semakin tergerus dan mulai digantikan oleh apa yang ia sebut sebagai “hukum rimba”. Peringatan itu disampaikan dalam debat terbuka tingkat tinggi Dewan Keamanan PBB, Senin (26/1/2026).
Debat tersebut diselenggarakan oleh Somalia selaku Presiden Dewan Keamanan PBB untuk bulan Januari. Dikutip dari UN News, Selasa (27/1/2026), Guterres mendesak negara-negara besar untuk kembali berkomitmen pada hukum internasional yang dinilainya sebagai fondasi utama perdamaian, keadilan, dan keamanan global.
Guterres menegaskan, supremasi hukum merupakan inti dari Piagam PBB yang kini berusia 80 tahun dan dirancang untuk mencegah perang serta mengurangi penderitaan umat manusia. Bersama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Piagam PBB, Konvensi Jenewa, dan instrumen hukum internasional lainnya telah menjadi pilar penting dalam menjaga ketertiban dunia dan membatasi dampak konflik.
Namun, ia menilai komitmen terhadap hukum internasional semakin sering diabaikan. Guterres menyoroti berbagai pelanggaran, mulai dari penggunaan kekuatan secara ilegal, serangan terhadap infrastruktur sipil, pelanggaran hak asasi manusia, hingga penolakan terhadap bantuan kemanusiaan.
Menurut Guterres, dari Gaza hingga Ukraina, hukum internasional kerap diperlakukan seperti menu pilihan, di mana negara hanya mematuhi aturan yang menguntungkan kepentingannya. Kondisi tersebut dinilai menciptakan preseden berbahaya, mendorong impunitas, serta mengikis kepercayaan antarnegara, terutama bagi negara kecil yang bergantung pada hukum internasional sebagai pelindung kedaulatan dan martabat.
Guterres juga menegaskan tanggung jawab khusus Dewan Keamanan PBB sebagai satu-satunya badan yang berwenang mengambil keputusan mengikat dan mengesahkan penggunaan kekuatan sesuai hukum internasional. Ia menyerukan penyelesaian sengketa secara damai serta penguatan peran peradilan internasional, seraya menekankan bahwa tidak akan ada perdamaian yang berkelanjutan dan adil tanpa akuntabilitas serta penegakan supremasi hukum.







Komentar