Dalam 2,5 Jam, Polsek Pasir Penyu Ungkap Tiga Kasus Narkoba dan Tangkap Tiga Tersangka

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan narkotika. Dalam waktu singkat sekitar 2,5 jam, Unit Reskrim berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda, Kamis (22/1/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah tempat biliar di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Polisi mengamankan RS (37) dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,50 gram dan satu unit handphone. Hasil tes urine menunjukkan RS positif amphetamine dan mengaku berperan sebagai perantara.

Pengembangan kasus membawa polisi ke Jalan Wonorejo Utara, Kelurahan Air Molek I, sekitar pukul 18.00 WIB. Dari sebuah rumah, petugas menangkap UA alias Sial (34) yang diduga sebagai pengedar. Polisi menyita tiga paket sabu seberat 116,3 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan transaksi, dua handphone, serta uang tunai Rp330.000.

UA mengakui telah menjual sabu kepada tersangka lain berinisial ID. Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap ID alias Siil di rumahnya di Desa Candirejo.

Dari tangan ID, petugas menyita dua paket sabu seberat 2,31 gram, alat hisap bong, korek api, dan satu unit handphone. Tes urine menunjukkan ID juga positif amphetamine dan mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dan dukungan informasi masyarakat. Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar