Bengkalis (Riaunews.com) – Seorang ibu muda berinisial TR (33) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Bukit Batu karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pakning Asal, Kabupaten Bengkalis, Jumat (15/5/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sukajadi setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar mengatakan tim opsnal terlebih dahulu melakukan pengintaian sebelum menggerebek rumah tersangka.
“Setelah memastikan ciri-ciri target terkonfirmasi, petugas langsung melakukan penggerebekan tanpa perlawanan berarti,” ujar Fahrian.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan berat total 1,68 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, alat press plastik, empat bundel plastik pembungkus, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.
Polisi menduga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkoba.
Mengaku Terdesak Ekonomi
Kepada penyidik, TR mengaku nekat menjalankan bisnis narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi dan ingin memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun demikian, polisi menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana narkotika, apapun alasan yang melatarbelakanginya.
“Tidak ada ruang toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, terlepas dari alasan ekonomi yang melatarbelakanginya. Tersangka berperan ganda mulai dari menguasai, menjual hingga menjadi perantara,” kata Fahrian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Call Center 110.







Komentar