Pekanbaru (Riaunews.com) – Polda Riau melalui Satgas TP 2 Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di kawasan konservasi. Hingga kini, polisi telah menangkap dan menahan sembilan tersangka dari dua perkara berbeda, yakni pengrusakan barang dan pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA).
Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengky Hariyadi mengatakan, enam tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS terlibat dalam kasus pengrusakan barang secara bersama-sama di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Aksi tersebut dipicu penolakan terhadap keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Modusnya merusak tenda personel Satgas PKH yang berisi anggota TNI. Barang bukti berupa balok kayu, besi, serta bukti digital telah diamankan,” ujar Hengky, Rabu (21/1/2026). Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Hengky menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan penambahan pasal maupun tersangka baru. Polisi juga mempertimbangkan pasal perlawanan terhadap petugas karena tindakan kekerasan tidak dapat ditoleransi.
Selain itu, Polda Riau menetapkan tiga tersangka lain berinisial HN, BA, dan HP dalam perkara perambahan kawasan TNTN. Ketiganya diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare kawasan konservasi untuk perkebunan kelapa sawit.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta surat keputusan penetapan TNTN sebagai kawasan konservasi. Para tersangka dijerat Pasal 40 huruf b ayat (1) UU Konservasi SDA dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi menyatakan pascapenertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini beralih ke TP 2 TNTN di bawah koordinasi Gubernur Riau. Ia berharap seluruh pihak mematuhi hukum demi pemulihan kawasan konservasi dan ketenangan masyarakat.







Komentar