Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyedot Pertalite dan Bio Solar dari truk tangki sebelum didistribusikan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak tegas karena merugikan negara dan masyarakat,” kata Ade, Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Modus Sedot Isi Truk Tangki
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
Tim kemudian menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Kilometer 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan enam orang. Setelah pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JU yang diduga sebagai pemilik gudang serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki.
Menurut Teddy, para pelaku diduga membuka segel kompartemen truk tangki menggunakan alat khusus, kemudian menyedot sebagian isi tangki. BBM subsidi selanjutnya dipindahkan ke jeriken, drum, dan baby tank sebelum dijual kembali secara ilegal.
“Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki, kemudian BBM dipindahkan ke jeriken, drum hingga baby tank sebelum dijual kembali. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat,” ujarnya.
Polisi Sita Ribuan Liter BBM
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sekitar 2.010 liter Pertalite subsidi dan 630 liter Bio Solar subsidi. Polisi juga mengamankan dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai Rp2,35 juta yang diduga merupakan hasil penjualan BBM subsidi.
Penyidik masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







Komentar