Jakarta (Riaunews.com) – Perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pihaknya pernah menayangkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada publik saat tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres). Penayangan tersebut dilakukan karena adanya persetujuan dari Jokowi sebagai pasangan calon.
Hal itu disampaikan kuasa KPU RI dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi yang diajukan kelompok Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi) di Komisi Informasi Pusat (KIP), Rabu (21/1/2026). Keterangan tersebut menjawab pertanyaan anggota majelis KIP Arya Sandhiyudha terkait penayangan salinan ijazah Jokowi pada masa pendaftaran calon presiden.
KPU RI menjelaskan, pengumuman dokumen syarat pencalonan diatur dalam Pasal 11 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018. Setelah menerima dokumen dari bakal pasangan calon, KPU wajib mengumumkannya kepada publik untuk memperoleh tanggapan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut KPU, penayangan dokumen tersebut dilakukan sesuai tahapan dan dalam jangka waktu tertentu, tidak bersifat permanen. Tujuannya semata-mata untuk membuka ruang partisipasi publik apabila terdapat tanggapan atau keberatan terhadap dokumen persyaratan calon.
KPU RI juga memaparkan bahwa pada Pilpres 2014 dan 2019, proses verifikasi ijazah berpedoman pada peraturan yang berlaku saat itu. Dalam kedua pemilu tersebut tidak ditemukan tanggapan masyarakat terkait ijazah Jokowi, sehingga KPU tidak melakukan klarifikasi lanjutan ke instansi berwenang.
Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn turut menanyakan cakupan informasi yang diumumkan kepada publik. KPU RI menjawab bahwa seluruh dokumen syarat pencalonan, termasuk CV dan ijazah, diumumkan melalui situs resmi KPU dan aplikasi Info Pemilu, sebagaimana juga telah disampaikan KPU dalam sidang serupa dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).







Komentar