Sidang Kasus Narkoba D’Poin Pekanbaru Memanas, Hakim Peringatkan Pemilik Agar Jujur

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang perkara dugaan peredaran narkotika yang menyeret tempat hiburan malam D’Poin Lounge & KTV Pekanbaru berlangsung tegang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (14/1/2026). Hakim anggota Dedy memberi peringatan keras kepada saksi Juprian, pemilik D’Poin, agar memberikan keterangan jujur di bawah sumpah.

Juprian dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Hendra, mantan manajer D’Poin, yang diduga terlibat peredaran narkoba di lokasi tersebut. Hakim menegaskan sumpah saksi memiliki konsekuensi pidana dan keagamaan, termasuk ancaman penetapan tersangka jika terbukti memberikan keterangan palsu.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Juprian membantah mengetahui adanya peredaran narkotika di tempat hiburan yang dikelolanya. Ia juga menepis isu maraknya peredaran ekstasi di D’Poin dengan alasan jarang berada di lokasi.

Namun, hakim menyoroti keterangan saksi lain yang bertentangan, termasuk kesaksian Miftahul Jannah yang menyebut hampir seluruh karyawan D’Poin terlibat peredaran narkoba. Hakim mempertanyakan logika ketidaktahuan Juprian di tengah peredaran yang disebut masif tersebut.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani juga menyoroti penggunaan rekening pribadi Juprian untuk transaksi operasional D’Poin. Juprian membenarkan hal itu dengan alasan penyewaan tempat atas nama pribadi karena namanya tidak tercantum dalam akta perusahaan.

Penasihat hukum terdakwa Hendra mengungkap adanya aliran dana rutin puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap minggu ke rekening Juprian, yang disebut sebagai setoran kelebihan kas. Sementara itu, terdakwa Hendra diketahui mengajukan diri sebagai justice collaborator dan pernah dikonfrontir dengan Juprian pada tahap penyidikan.

Komentar