JPU Bengkalis Tuntut Empat Kurir Sabu 4 Kilogram dengan Hukuman 18 Tahun Penjara

Bengkalis (Riaunews.com) – Upaya penyelundupan lebih dari 4 kilogram narkotika jenis sabu dari Kabupaten Bengkalis menuju Provinsi Jambi berlanjut ke tahap penuntutan. Empat terdakwa yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas provinsi dituntut masing-masing 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Enrico Pinantunan Hamonangan Hutasoit bersama Radiah Hasni dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (21/7/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Geri Caniggia dengan hakim anggota Tri Rahmi dan Trema Femula.

Keempat terdakwa yakni Fajar Agus Rio Yanto, Hendrickanto alias Bodong bin Sukrianto, Didik Prasetyo alias Didi bin Suparman, dan Hilman Syahputra alias Hilman bin Syahril. Seluruhnya merupakan warga Provinsi Jambi.

Dituntut Penjara dan Denda

Selain pidana penjara selama 18 tahun, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

JPU Enrico mengatakan keempat terdakwa dinilai memiliki peran aktif dalam upaya membawa sabu dari Pulau Bengkalis menuju Jambi. Menurutnya, tidak terdapat hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.

“Para terdakwa merupakan jaringan lintas provinsi yang cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Karena itu, dalam tuntutan kami tidak terdapat hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa,” ujar Enrico usai persidangan.

Berdasarkan fakta persidangan, keempat terdakwa ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis pada 26 November 2025 di kawasan Pelabuhan RoRo Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat. Saat itu, mereka diduga hendak membawa sabu ke Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza berpelat BH 1984 HE.

Mobil Diminta Dirampas untuk Negara

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik berukuran besar berisi sabu dengan berat bersih lebih dari 4 kilogram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam tas jinjing berwarna ungu yang kemudian dimasukkan ke dalam ransel berwarna biru.

JPU juga meminta majelis hakim merampas mobil Toyota Avanza yang digunakan para terdakwa sebagai alat angkut narkotika untuk menjadi milik negara. Menurut Enrico, kendaraan tersebut terbukti digunakan sebagai sarana tindak pidana narkotika.

Ia menjelaskan, saksi yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen asli kepemilikan mobil maupun bukti sah bahwa kendaraan tersebut disewakan kepada para terdakwa. Permintaan perampasan kendaraan, kata Enrico, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Komentar