Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru

Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar dua kilogram yang akan dikirim ke Jakarta melalui jalur udara. Seorang pria berinisial AS ditangkap saat hendak menaiki pesawat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Avsec terhadap sebuah koper saat menjalani pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah menemukan kejanggalan, petugas melacak pemilik koper yang berada di ruang tunggu keberangkatan.

“Petugas Avsec menemukan satu koper yang mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray. Setelah dilakukan pencarian, pemilik koper berhasil ditemukan di ruang tunggu keberangkatan,” kata Putu, Sabtu (25/7/2026).

Sabu Disembunyikan di Lipatan Celana Jeans

Petugas Avsec bersama Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian memeriksa koper milik AS. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus yang diduga berisi sabu yang disembunyikan di dalam lipatan celana jeans.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku membawa sabu tersebut dari Bireuen, Aceh, untuk dikirim ke Jakarta melalui jalur udara. Polisi menyita barang bukti berupa 14 bungkus diduga sabu dengan berat sekitar dua kilogram, satu koper berwarna biru, serta dua unit telepon seluler.

Putu mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, menelusuri aliran dana, serta menerapkan penyidikan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya. Saat ini, AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Komentar