Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika, Selasa (6/1/2026) malam. Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Perumahan Griya Sumatera, Jalan Mawar, KM 3, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan pengungkapan tersebut.
Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kerap dijadikan tempat berkumpul dan diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Inhu yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram bruto beserta sejumlah barang bukti lainnya. Dalam pengungkapan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ER alias Eki yang berstatus PNS dan EM alias Eri Kempeng seorang wiraswasta, yang diduga sebagai pemilik sabu.
Selain dua tersangka utama, polisi juga mengamankan seorang lainnya berinisial SFN yang berstatus PNS di Dinas PUPR Inhu. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, SFN tidak terbukti memiliki barang bukti, meski hasil tes urine menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan akan menjalani rehabilitasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus sabu, 25 plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, dua sendok pipet, dua kotak kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam. Polres Inhu menegaskan komitmennya menindak tegas penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu, dan saat ini para tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.







Komentar