Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang penambang emas ilegal berinisial YP (33) yang diduga merangkap sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 36,94 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengatakan tersangka ditangkap oleh tim Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Riau saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Sabtu (20/6/2026) malam.
“Petugas menemukan tersangka sedang menimbang sabu dan mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 36,94 gram beserta timbangan digital, telepon seluler, dan uang tunai hasil transaksi,” kata Putu, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, YP diketahui sehari-hari bekerja sebagai penambang emas ilegal di wilayah Kuansing. Namun, ia juga diduga menjalankan bisnis peredaran sabu yang menyasar masyarakat umum hingga sesama penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu.
Polisi Buru Pemasok Jaringan Narkotika
Putu mengungkapkan, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama sekitar lima bulan. Dalam menjalankan aksinya, YP bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Menurut pengakuan tersangka, sabu yang diedarkannya berasal dari jaringan yang mengambil barang dari Medan. Narkotika tersebut kemudian diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing, sementara hasil penjualan disetorkan kepada pemasok melalui transfer.
“Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu. Keuntungan tersebut digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika,” jelas Putu.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni S alias Escobra dan seorang pria berinisial SBR. Polisi juga mendalami jalur distribusi serta pola komunikasi yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







Komentar