Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dipastikan akan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Kepastian kehadiran Nadiem disampaikan penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir. Ia mengatakan kliennya tetap datang meski masih dalam tahap pemulihan kesehatan pascaoperasi. “Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang,” ujar Ari kepada wartawan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut sebelumnya telah dua kali ditunda. Penundaan pertama terjadi pada 16 Desember 2025 dan penundaan kedua pada 23 Desember 2025, lantaran Nadiem tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan.
Menurut Ari, Nadiem baru dinyatakan pulih pada 2 Januari 2026 atau sekitar 21 hari setelah menjalani operasi. Ia menegaskan kliennya ingin segera menghadapi proses hukum dan menyelesaikan perkara yang menjeratnya.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini, Nadiem tidak sendirian. Jaksa juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Berdasarkan dakwaan terhadap tiga tersangka yang telah lebih dulu disidangkan, kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut berasal dari program digitalisasi pendidikan serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.







Komentar