Jakarta (Riaunews.com) – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025). Ketidakhadiran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu disebabkan kondisi kesehatannya yang masih menjalani perawatan pascaoperasi.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum sejatinya dijadwalkan membacakan surat dakwaan. Namun karena terdakwa tidak hadir, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan.
Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menyampaikan sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin, 5 Januari 2026. Ia juga memerintahkan jaksa untuk memastikan kehadiran terdakwa pada sidang berikutnya.
“Majelis hakim sudah sepakat menentukan hari sidang selanjutnya pada Senin, 5 Januari 2026, dengan perintah kepada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa,” ujar Purwanto di persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga meminta penuntut umum menghadirkan dokter yang menangani Nadiem, apabila yang bersangkutan kembali tidak hadir pada sidang berikutnya. Keterangan dokter diperlukan untuk menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa secara resmi di hadapan majelis.
Diketahui, berdasarkan keterangan penuntut umum, dokter menyarankan Nadiem untuk beristirahat selama 21 hari pascaoperasi. Sebelumnya, pembacaan dakwaan juga sempat dijadwalkan pada Selasa pekan lalu, namun ditunda dengan alasan kesehatan yang sama.







Komentar