Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang lanjutan dugaan korupsi pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali mengungkap fakta baru. Saksi Andri Budiawan mengaku dua kali mengantarkan kantong kresek hitam yang diduga berisi uang kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/4/2026), Andri yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III menyebut perintah tersebut berasal dari atasannya, Kepala UPT Wilayah III, Eri Ikhsan.
“Perintahnya untuk menyerahkan kantong kresek, disampaikan sebagai dokumen,” ujar Andri di hadapan majelis hakim.
Dua Kali Penyerahan
Andri menjelaskan, penyerahan pertama dilakukan pada Juni 2025. Ia mengaku tidak mengetahui isi kantong tersebut, namun menduga berisi uang.
“Saya tidak tahu pasti isinya, hanya disampaikan dokumen. Tapi saya menduga itu uang,” katanya.
Sebelum menyerahkan, Andri terlebih dahulu menghubungi Ferry Yunanda dan diminta datang ke kantor. Penyerahan dilakukan di ruang Kepala Dinas dan diketahui oleh pimpinan saat itu.
Penyerahan kedua terjadi pada Agustus 2025. Meski sempat merasa keberatan, Andri tetap menjalankan perintah karena berasal dari atasannya.
“Sebenarnya saya keberatan, tapi karena ini perintah atasan, tetap saya laksanakan,” ujarnya.
Terkait Perkara Korupsi PUPR
Andri menyebut, penyerahan kedua sempat tertunda karena dirinya sakit. Setelah pulih, ia baru menyerahkan kantong tersebut di ruang kerja Ferry Yunanda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menanyakan detail kantong yang dibawa. Andri memastikan kantong tersebut berupa kresek hitam berukuran sedang.
Kasus ini turut menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai terdakwa utama, bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. JPU sebelumnya menyatakan akan menghadirkan 41 saksi untuk mengungkap aliran dana dalam perkara tersebut.







Komentar