Oleh Sri Lestari, ST
Kemajuan zaman selalu diiringi dengan kemajuan teknologi. Semakin majunya teknologi menjadi salah satu langkah untuk memudahkan manusia dalam menyelesaikan berbagai pekerjaan. Khususnya di negeri ini, pengguna gadget sudah merambah di berbagai kalangan. Mulai dari anak-anak, remaja hingga dewasa gadget bagaikan kebutuhan primer. Gadget tidak lagi dipergunakan hanya untuk alat komunikasi. Lebih dari itu, gadget saat ini menjadi asisten pribadi dalam berbagai hal, teman jika sepi bahkan gadget menjadi panggung kehidupan virtual pemilik akun media sosial.
Dari berita yang direalis CNBC Indonesia, Indonesia mencetak rekor dunia. Bukan terkait prestasi olahraga ataupun ekonomi, tapi penggunaan ponsel untuk mengakses internet. Laporan Digital 2025 Global Overview mencatat sebanyak 98,7% penduduk Indonesia berusia 16 tahun ke atas menggunakan ponsel untuk online, melampaui Filipina dan Afrika Selatan yang mencatat 98,5%.
Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Pratikno melaporkan bahwa rata-rata screen time orang Indonesia mencapai 7,5 jam per hari atau bahkan lebih. Studi lain menyebutkan anak-anak Indonesia bisa menghabiskan hingga 11 jam sehari di depan gawai. Bahkan, 6% anak di bawah usia 1 tahun sudah menggunakan HP.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia pada semester pertama 2025 mencapai lebih dari 229 juta jiwa, dengan Gen Z sebagai kelompok dominan. Laporan dari Digital 2025 Global Overview mencatat 98,7 persen penduduk Indonesia berusia 16 tahun ke atas adalah pengguna media sosial aktif, menunjukkan tingkat ketergantungan yang sangat tinggi pada teknologi digital.
Dari data diatas tampak bahwa yang mendominasi penggunaan digitalisasi adalah generasi. Akutnya generasi dalam penggunaan gadget tanpa aturan sangat memberikan dampak negatif. Akibat dari screen time banyak generasi muda di Indonesia mengalami kesehatan mental, sosioemosional, agresi, hiperaktivitas pada anak-anak, gangguan tidur, resiko miopia (rabun jauh), berfikir pendek karena terbiasa gratifikasi dari gadget dan dampak negatif lainnya.
Maraknya dampak negatif dari penggunaan gadget yang didominasi oleh generasi, anehnya di negeri ini tidak melakukan pembatasan usia untuk penggunaan media sosial. Padahal di negara-negara lain seperti Malaysia, Australia, Selandia Baru, Norwegia, Belanda dan Inggris telah melarang anak dibawah usia bermain media sosial.
Media digital saat ini bagaikan pisau bermata dua, satu sisi memberikan dampak positif dan sisi lain memberikan dampak negatif. Namun dalam sistem kapitalis media digital lebih banyak berdampak negatif. Ditambah pengguna media digital didominasi oleh para generasi, dalam penggunaannya sesuai dengan apa yang diinginkan saja tanpa filtrasi dari negara sehingga apapun dapat diakses oleh generasi.
Hal demikian terjadi di negeri ini, karena pijakan negara adalah sistem kapitalis. Konsep sistem kapitalis adalah keuntungan. Apapun aturan yang diterapkan oleh negara esensi pentingnya adalah mendapatkan keuntungan. Menjadi kewajaran negara tidak memberlakukan batas usia pengguna media digital dan disamping itu negara juga tidak memfiltrasi media yang diakses oleh generasi. Keberadaan perusahaan digital hanya terfokus untuk meraih keuntungan, dalam waktu yang sama mengabaikan masalah mental generasi. Negara seolah tidak memiliki komitmen untuk melindungi generasi muda calon pemimpin masa depan. Dari sini tampak bahwa media digital dalam kapitalis sangat rentan untuk merusak generasi.
Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki visi misi mewujudkan generasi terbaik calon pemimpin masa depan. Dari visi misi ini, Islam memiliki komitmen untuk menjaga generasi. Peran negara dalam Islam sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Dari peran seperti ini hadirnya negara benar-benar menjaga dan melindungi generasi.
Dalam Islam, negara akan melakukan langkah preventif untuk melindungi generasi dari paparan negatif media digital yaitu negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang kurikulumnya berbasis akidah Islam dan hasil pendidikannya membentuk generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap yang Islam. Negara akan mengoptimalkan peran orang tua sebagai madrasah ula (pendidik pertama generasi) dan sinergi dengan masyarakat dalam amal makruf nahi mungkar.
Disamping itu, negara juga akan melakukan langkah khusus untuk menjaga generasi dari penggunaan media digital. Hal yang dilakukan negara antara lain:
Pertama: Negara akan mengatur konten yang ada di media. Konten di media hanya boleh jika sesuai aturan Islam dalam artian konten di media adalah konten-konten yang mendidik dan tidak ada unsur untuk merusak. Negara akan mengawasi konten media, jika didapati konten yang tidak Islami maka negara akan memberi hukuman bagi yang mempostingnya.
Kedua: Negara membatasi media sosial yang ada dalam negara. Tidak semua media sosial ada dalam negara. Hal demikian dilakukan agar media yang ada lebih terjaga dan media tersebut benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Ketiga: Negara membatasi usia dalam penggunaan media sosial. Negara akan mengatur batas usia yang menggunakan media sosial dan negara juga akan mengawasi pengguna dalam menggunakan media sosial. Sehingga masyarakat benar-benar menggunakan media sosial untuk hal yang positif.
Keempat: Negara mengatur penggunaan AI agar tidak berdampak buruk pada generasi. Negara akan memfiltrasi tayangan-tayangan di media sosial.
Dengan langkah seperti ini generasi akan terjaga dari bahaya digitalisasi. Generasi akan menggunakan media digital untuk hal yang positif dan generasi akan mampu menciptakan hal baru dari kemajuan teknologi. Dengan pengaturan dan penjagaan generasi sesuai Islam maka akan menghasilkan generasi yang cemerlang, tangguh dan generasi yang akan mampu bertarung ditengah kemajuan teknologi. Dengan demikian hanya dengan penjagaan sesuai Islam generasi akan terselamatkan dari bahaya digitalisasi.







Komentar