Meta Dinilai Langgar DSA Uni Eropa, Instagram dan Facebook Disorot karena Desain Adiktif

Gadget, Tekno37 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Eropa (European Commission/EC) menyatakan sementara bahwa dua platform milik Meta, Instagram dan Facebook, melanggar Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) Uni Eropa. Keputusan yang diumumkan pada Jumat (10/7) itu diambil setelah EC menyelesaikan investigasi terhadap desain layanan kedua platform yang dinilai mendorong perilaku adiktif pada pengguna.

Dalam penyelidikannya, EC mengkaji sejumlah fitur utama seperti pengguliran tanpa batas (infinite scroll), pemutaran otomatis (autoplay), push notification, serta sistem rekomendasi yang dipersonalisasi. Hasil investigasi menyimpulkan Meta tidak melakukan penilaian risiko yang memadai terhadap dampak desain layanannya terhadap kesehatan fisik dan mental pengguna.

EC menilai efek tersebut tidak hanya dirasakan pengguna dewasa, tetapi juga anak-anak di bawah umur yang menggunakan Instagram dan Facebook. Menurut otoritas Uni Eropa itu, kombinasi rekomendasi yang sangat personal, autoplay, dan infinite scroll mendorong pengguna terus menggulir konten secara otomatis sehingga memicu kebiasaan digital yang tidak sehat dan penggunaan secara kompulsif.

Temuan EC juga menyebut Meta mengabaikan informasi mengenai lamanya waktu yang dihabiskan anak-anak di Instagram dan Facebook, terutama pada malam hari. Optimalisasi format seperti Reels dan Stories dinilai turut meningkatkan risiko penggunaan layanan secara berlebihan.

Meta Berpeluang Dijatuhi Denda hingga 6 Persen Omzet Global

Komisi Eropa juga menilai berbagai langkah mitigasi yang diterapkan Meta belum efektif. Fitur pengelolaan waktu penggunaan, termasuk yang diaktifkan otomatis untuk remaja, dinilai mudah diabaikan sehingga tidak memberikan pengurangan penggunaan yang berarti.

Sementara itu, kontrol orang tua dianggap hanya efektif jika wali memiliki kemampuan teknis yang memadai, sedangkan Pusat Keamanan Meta dengan informasi kesehatan mental belum cukup mengurangi risiko yang ditimbulkan desain layanan tersebut.

Berdasarkan temuan itu, EC meminta Meta mengubah desain Instagram dan Facebook dengan menonaktifkan fitur-fitur adiktif seperti autoplay dan infinite scroll secara otomatis, menerapkan pengingat waktu layar (screen time) yang lebih efektif, serta menyesuaikan sistem rekomendasi agar tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan keterlibatan pengguna.

Meta masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan. Apabila setelah proses tersebut EC tetap menyatakan Meta tidak mematuhi DSA, perusahaan itu berpotensi dikenai denda hingga 6 persen dari total omzet tahunan globalnya.

Komentar