Pendidikan Gratis dan Berkualitas Hanya Dalam Sistem Islam

Oleh Rini Fajri Yanti

Memasuki tahun ajaran baru, selain masa libur yang dijalankan oleh orang-orang yang berada di lingkungan sekolah, ada pula masa pendaftaran sekolah bagi yang naik ke tingkat pendidikan selanjutnya. Tahun ini masih dengan aturan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Beberapa tahun belakangan ini para orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri dibuat pusing oleh sistem yang berlaku yaitu sistem zonasi dengan semua persoalan teknisnya. Seperti yang terjadi di Jawa Barat, gelombang protes wali murid ke Dinas Pendidikan Jawa Barat mengeluhkan aplikasi yang error, skor yang berubah-ubah, kesulitan verifikasi akun, dan lain-lain. Hal serupa juga terjadi di Bogor, wali murid mendatangi kantor Dinas Pendidikan Bogor mengeluhkan kendala sistem jaringan dan akurasi nilai skor. (Kompas, 01/07/2026.

Orangtua dan anak yang ingin pendidikan berkualitas juga kesulitan dengan pemberlakuan sistem zonasi ini. Kualitas pendidikan yang tidak merata pada setiap sekolah menyebabkan orangtua dan anak masih pilih-pilih sekolah yang tidak ada di tempat tinggalnya. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan oleh orangtua juga besar untuk pakaian seragam. Ditengah kondisi ekonomi yang semakin mencekik ini tentu banyak orangtua yang mengeluhkan hal tersebut.

Seperti di Semarang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekandro meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual beli seragam untuk mengembalikan uang ke para orangtua. Hal ini karena ada laporan dari masyarakat terkait harga pakaian seragam yang terlampau tinggi. (Kompas, 25/06/2026)

Pendidikan Mahal dan Sulit Karena Sistem

Pendidikan sebagai hak bagi setiap warga negara masih sulit untuk dipenuhi dalam sistem kapitalisme yang berjalan hari ini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah anak tidak sekolah pada kelompok usia 7-18 tahun sebanyak 2.922.607 anak.

Susenas 2025 juga menyebutkan, beberapa alasan anak tidak sekolah antara lain, merasa pendidikan sudah cukup (21,78 persen), tidak ada biaya (20,35 persen), dan sudah bekerja (16,75 persen). Beberapa alasan lain yakni menikah, disabilitas, jarak rumah ke sekolah yang jauh, mengurus rumah tangga, dan mengalami perundungan. (Kemendikdasmen, 08/04/2026)

Fakta diatas menunjukkan bahwa sistem ini memposisikan pendidikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, bukanlah hak dasar. Jika tidak punya biaya maka tidak bisa sekolah. Meski sekolah negeri sekalipun yang diklaim gratis, tetap ada biaya yang tidak sedikit dikeluarkan seperti uang seragam dan buku pelajaran. Sehingga masyarakat yang sangat susah tidak mampu mengantarkan anaknya ke sekolah.

Belum lagi soal kualitas pendidikan yang semakin jauh dari cita-cita generasi emas. Berbagai perilaku negatif dan kriminal banyak terjadi di kalangan pelajar.

Negara dalam sistem kapitalisme bukanlah pengurus rakyat, melainkan regulator yang melepas beban pembiayaan pendidikan kepada rakyat. Meski ada aturan sekolah tidak boleh menjual seragam dan buku pelajaran, namun selalu kecolongan setiap tahunnya ada sekolah yang melakukan praktik itu. Tiidak ada tindakan tegas dari pemerintah terkait pelanggaran tersebut.

Sistem zonasi diberlakukan sejak tahun 2017, hampir 10 tahun berjalan namun banyaknya keluhan terkait sistem zonasi membuktikan bahwa negara tidak mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan ke seluruh wilayah. Negara yang menjalankan sistem kapitalisme tidak mampu mewujudkan pendidikan gratis, berkualitas dan merata karena tidak ada sumber pembiayaan untuk memenuhi itu.

Islam Menjamin Pendidikan Setiap Rakyat

Pendidikan akan terpenuhi sebagai hak dasar warga negara ketika sistem yang dijalankan adalah sistem Islam. Islam menetapkan bawa pendidikan adalah hak dasar setiap rakyat yang wajib disediakan oleh negara. Islam juga menetapkan bahwa negara adalah pengurus atau pelayan rakyat, maka haram jika melepas tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat, negara wajib melayani rakyat sepenuh hati. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Negara dalam Islam yaitu Khilafah akan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata kepada seluruh rakyat, sehingga setiap rakyat benar-benar mendapatkan haknya. Negara menyediakan fasilitas pendidikan disetiap wilayah, dengan fasilitas terbaik, sarana dan prasarana terbaik, termasuk menyediakan fasilitas jalan yang memudahkan mengakses sekolah. Pendidikan yang berasas akidah Islam, untuk mencetak generasi berkepribadian Islam yang menguasai ilmu dunia.

Setiap rakyat dapat menempuh pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan mudah bahkan gratis. Tentu saja pembiayaan untuk sektor pendidikan ini sangat besar. Pembiayaan itu akan diambil dari baitul maal pos kepemilikan umum, dimana sumber daya alam negara Khilafah wajib dikelola oleh negara dan hasilnya masuk ke baitul maal untuk membiayai pemenuhan hak rakyat dan fasilitas umum lainnya. Dengan ini pendidikan gratis terwujud tanpa pandang bulu, baik kaya maupun miskin.

Sejarah di masa keKhilafahan telah membuktikan lahirnya ilmuwan dari peradaban Islam, seperti Ibnu Sina, Al-Khawarizmi, Al-Biruni, Abbas bin Firnas, dan masih banyak lagi. Mereka adalah output pendidikan dalam negara Khilafah yang ilmunya berjasa hingga hari ini.

Wallahu a’lam bishawab

Komentar