Oleh Nasti Sakinah, S.Kom
Setiap kali tahun ajaran baru tiba, kebahagiaan anak-anak menyambut sekolah selalu dibayangi kecemasan para orang tua. Bukan karena anak-anak enggan belajar, tetapi karena biaya pendidikan yang terus membengkak dan sulitnya memperoleh sekolah yang dianggap berkualitas. Mulai dari uang seragam, perlengkapan belajar, hingga berbagai kebutuhan lainnya harus dipenuhi dalam waktu yang bersamaan.
Tidak sedikit orang tua yang akhirnya menguras tabungan, berutang, bahkan mengorbankan kebutuhan pokok demi menyekolahkan anak-anaknya.
Berbagai pemberitaan beberapa waktu terakhir memperlihatkan kenyataan tersebut. Ada orang tua yang mengeluhkan harga paket seragam sekolah mencapai belasan juta rupiah. Di tempat lain, siswa baru terpaksa meminta seragam bekas karena keluarganya tidak mampu membeli yang baru.
Selain persoalan biaya, banyak orang tua juga dipusingkan dengan sulitnya mendapatkan sekolah yang berkualitas akibat mutu pendidikan yang belum merata. Fenomena yang berulang setiap tahun ini menunjukkan bahwa memperoleh pendidikan yang layak di negeri ini masih menjadi perjuangan berat.
Persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kasus-kasus yang berdiri sendiri. Mahalnya biaya pendidikan, ketimpangan kualitas sekolah, hingga berbagai polemik dalam sistem penerimaan peserta didik merupakan buah dari sistem kehidupan yang diterapkan hari ini, yaitu kapitalisme.
Sistem inilah yang membentuk cara pandang negara terhadap pendidikan sehingga lahirlah berbagai kebijakan yang jauh dari kepentingan rakyat.
Kapitalismme Menganggap Pendidikan Sebagai Ladang Cuan
Dalam kapitalisme, pendidikan diposisikan sebagai sektor ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan. Akibatnya, pendidikan tidak lagi dipandang sebagai hak dasar yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai layanan yang pembiayaannya dapat dibebankan kepada masyarakat.
Negara memang masih mengalokasikan anggaran pendidikan, tetapi pada saat yang sama berbagai beban tetap harus dipikul oleh rakyat. Inilah mengapa biaya pendidikan terus bermunculan dalam berbagai bentuk.
Lebih dari itu, kapitalisme telah mengubah fungsi negara.
Negara tidak lagi menjalankan peran sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kebutuhan rakyat, melainkan hanya bertindak sebagai regulator. Negara cukup membuat aturan, sedangkan pelaksanaan dan pembiayaan banyak diserahkan kepada masyarakat maupun lembaga penyelenggara pendidikan. Akibatnya, ketika muncul praktik-praktik yang memberatkan rakyat, negara sering kali tidak hadir secara efektif untuk menghentikannya.
Kasus mahalnya seragam sekolah menjadi bukti nyata. Meskipun telah ada aturan yang melarang sekolah menjual seragam kepada peserta didik, praktik yang membebani orang tua masih terus terjadi di berbagai daerah. Lemahnya pengawasan memperlihatkan bahwa negara tidak sungguh-sungguh hadir sebagai pelindung rakyat.
Begitu pula dengan persoalan pemerataan pendidikan. Berulang kali pemerintah mengganti sistem penerimaan peserta didik, mulai dari zonasi hingga berbagai skema baru. Namun polemik tidak pernah benar-benar selesai. Mengapa? Karena masalah utamanya bukan pada mekanisme seleksi, melainkan pada ketimpangan kualitas pendidikan itu sendiri.
Selama ada sekolah yang jauh lebih unggul dibanding sekolah lainnya, masyarakat akan terus berebut masuk ke sekolah tertentu. Pergantian aturan tidak akan menyelesaikan persoalan jika akar masalahnya tetap dipertahankan.
Ironisnya, semua ini terjadi di negeri yang dianugerahi kekayaan alam luar biasa.
Indonesia memiliki hasil tambang, minyak, gas, hutan, laut, dan berbagai sumber daya alam yang semestinya mampu membiayai kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan.
Namun dalam sistem kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam strategis justru diserahkan kepada korporasi besar, bahkan sebagian dikuasai pihak asing. Keuntungan yang seharusnya kembali kepada rakyat justru lebih banyak dinikmati para pemilik modal. Ketika negara kehilangan sumber pendapatan yang besar, rakyatlah yang akhirnya diminta menanggung biaya berbagai layanan publik.
Bagi Islam, Pendidikan Wajib Dinikmati Ummat
Islam memandang persoalan ini secara sangat berbeda. Pendidikan adalah hak setiap rakyat dan merupakan kewajiban negara untuk menyediakannya. Islam sangat memuliakan ilmu dan menjadikan menuntut ilmu sebagai kewajiban. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah)
Karena itu, negara tidak boleh menjadikan pendidikan sebagai komoditas. Pendidikan adalah pelayanan publik yang wajib diberikan kepada seluruh rakyat tanpa membedakan kaya maupun miskin
Islam juga menetapkan bahwa pemimpin adalah raa’in, yaitu pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa negara wajib mengurus seluruh kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Negara tidak boleh berlepas tangan atau sekadar membuat regulasi, tetapi harus memastikan seluruh rakyat memperoleh pendidikan terbaik.
Dalam sistem Khilafah, pembiayaan pendidikan diambil dari Baitul Mal, terutama dari pos kepemilikan umum. Syariat menetapkan bahwa sumber daya alam yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat merupakan milik umat dan wajib dikelola negara. Seluruh hasil pengelolaannya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat, seperti membiayai pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik lainnya. Dengan mekanisme ini, negara mampu menyediakan pendidikan gratis sekaligus berkualitas tanpa membebani masyarakat.
Negara juga akan membangun sekolah yang berkualitas di seluruh wilayah, menyediakan guru-guru terbaik dengan kesejahteraan yang layak, melengkapi sarana pendidikan, serta menyusun kurikulum yang membentuk kepribadian Islam dan menguasai ilmu pengetahuan serta teknologi. Dengan demikian, tidak ada lagi kesenjangan mutu antarsekolah sehingga setiap anak memperoleh hak yang sama atas pendidikan terbaik.
Karena itu, solusi atas mahalnya biaya pendidikan bukan sekadar bantuan seragam, subsidi sementara, ataupun pergantian sistem penerimaan peserta didik. Semua itu hanya menyentuh gejala, bukan akar masalah. Akar persoalannya adalah sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas dan menghilangkan tanggung jawab negara sebagai pengurus rakyat.
Sudah saatnya kaum Muslim menyadari bahwa Allah SWT telah menurunkan syariat yang sempurna untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. Pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata bukanlah utopia apabila syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam naungan Khilafah. Dengan sistem inilah negara akan benar-benar menjalankan amanah sebagai pengurus rakyat, mengelola kekayaan umat sesuai syariat, serta menjamin setiap anak memperoleh pendidikan terbaik sebagai bekal membangun peradaban Islam yang mulia. Inilah solusi hakiki yang berasal dari Dzat Yang Maha Mengetahui kebutuhan hamba-Nya. Wallahu a’lam…







Komentar