Oleh Dr.Iswadi M.Yazid, M.Sy
Di berbagai kota hingga pelosok daerah, ruang-ruang perjumpaan semakin mudah ditemukan. Beragam tempat berkumpul kini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat modern. Pada pagi hari, ruang-ruang itu dipenuhi pekerja yang menyelesaikan tugasnya, siang hingga sore menjadi tempat mahasiswa berdiskusi dan belajar, sedangkan malam hari menjadi wadah bertemunya komunitas, pelaku usaha, keluarga muda, hingga sahabat lama. Fenomena ini menunjukkan bahwa manusia selalu membutuhkan ruang untuk berinteraksi, bertukar gagasan, dan membangun jejaring. Kehadiran ruang publik modern bukanlah sesuatu yang perlu dipertentangkan, sebab setiap zaman memang melahirkan ruang sosialnya sendiri.
Masyarakat Melayu tempo dulu mengenal balai adat, surau, serambi rumah, dan warung kopi sebagai tempat bermusyawarah, menyelesaikan persoalan kampung, sekaligus mewariskan nilai-nilai kehidupan. Kini bentuk ruang itu berubah mengikuti perkembangan zaman. Yang tidak boleh berubah adalah nilai yang menghidupkannya. Sebab sebuah ruang tidak pernah memiliki makna dengan sendirinya. Nilainya lahir dari manusia yang hadir di dalamnya, dari percakapan yang dibangun, dari gagasan yang dipertukarkan, dan dari manfaat yang dihasilkan.
Karena itu, tidak tepat apabila ruang publik modern diposisikan sebagai lawan kehidupan beragama. Islam tidak mengajarkan umatnya menjauh dari dinamika masyarakat. Sebaliknya, Islam hadir untuk memberi arah agar setiap aktivitas manusia bernilai ibadah dan kemaslahatan. Rasulullah saw. tidak hanya berdakwah di Masjid Nabawi, tetapi juga berdialog di pasar, menerima tamu di rumah, bermusyawarah dalam perjalanan, dan membangun hubungan sosial di berbagai ruang kehidupan. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam dapat hadir di mana saja selama aktivitas yang dilakukan membawa kebaikan.
Allah Swt. berfirman, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS. Al-Mā’idah: 2). Ayat ini menegaskan bahwa yang terpenting bukanlah tempat seseorang berkumpul, melainkan tujuan dan orientasi dari pertemuan tersebut. Di mana pun manusia bertemu, yang harus tumbuh adalah semangat saling menguatkan dalam kebajikan.
Sayangnya, ruang publik modern sering kali dinilai hanya dari sisi luarnya. Ada yang menganggapnya sebagai simbol kemajuan, sementara yang lain melihatnya sebagai gaya hidup konsumtif. Penilaian seperti itu sesungguhnya terlalu sederhana. Sebuah tempat tidak otomatis melahirkan kebaikan ataupun keburukan. Semua bergantung pada bagaimana manusia memanfaatkannya. Teknologi, media sosial, maupun ruang perjumpaan hanyalah sarana. Nilai akhirnya ditentukan oleh perilaku orang yang menggunakannya.
Di sinilah pentingnya menghadirkan adab dalam setiap ruang kehidupan. Seorang Muslim tidak hanya menunjukkan identitas keagamaannya ketika berada di masjid, tetapi juga saat berada di tengah masyarakat. Cara berbicara, menghormati pendapat orang lain, menjaga kebersihan, memanfaatkan waktu secara bijak, serta menghindari percakapan yang menyakiti sesama merupakan bagian dari akhlak Islam. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” Hadis ini menjadi ukuran bahwa kualitas sebuah pertemuan ditentukan oleh manfaat yang lahir dari percakapannya.
Sesungguhnya, ruang publik menyimpan potensi besar bagi lahirnya peradaban. Banyak gagasan bermula dari diskusi sederhana. Tidak sedikit usaha berkembang melalui pertemuan informal. Komunitas literasi, gerakan sosial, hingga kolaborasi kemanusiaan lahir dari orang-orang yang memilih duduk bersama untuk bertukar pikiran. Peradaban selalu dibangun oleh manusia yang menjadikan setiap pertemuan sebagai kesempatan untuk belajar, berpikir, dan berkarya.
Dalam perspektif maqāṣid al-syarī’ah, setiap aktivitas sosial hendaknya mengarah pada terjaganya agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan. Ketika seseorang memanfaatkan ruang publik untuk berdiskusi, memperkaya wawasan, membangun usaha, memperluas silaturahmi, atau merancang kegiatan sosial, sesungguhnya ia sedang menghidupkan tujuan-tujuan luhur syariat.
Sebaliknya, apabila ruang tersebut hanya menjadi tempat menghabiskan waktu tanpa arah, mempertontonkan gaya hidup berlebihan, atau dipenuhi percakapan yang mengarah pada ghibah dan permusuhan, maka substansi syariat telah kehilangan maknanya. Persoalannya bukan pada tempat, melainkan pada orientasi manusia yang menghidupkannya.
Dari perspektif Hukum Keluarga Islam, ruang publik tidak dapat dipisahkan dari ketahanan keluarga. Keluarga merupakan sekolah pertama tempat seseorang belajar menghormati orang lain, berdialog, bertanggung jawab, dan menumbuhkan empati. Nilai-nilai yang ditanamkan di rumah akan tampak ketika seseorang hadir di tengah masyarakat. Karena itu, ruang publik bukanlah pesaing keluarga, melainkan ruang aktualisasi dari pendidikan karakter yang telah dibangun dalam keluarga.
Pada saat yang sama, keluarga juga perlu membuka diri terhadap perubahan zaman. Tidak semua aktivitas di luar rumah merupakan ancaman. Dunia kerja, pendidikan, dan kehidupan sosial memang menuntut kolaborasi yang semakin luas. Yang harus dijaga adalah keseimbangan. Kesibukan di ruang publik tidak boleh mengurangi kehangatan dalam keluarga. Pertemuan dengan rekan kerja tidak boleh menghilangkan perhatian kepada pasangan, anak, maupun orang tua. Islam mengajarkan prinsip wasatiyyah, yaitu menempatkan setiap urusan secara proporsional sehingga tidak ada hak yang terabaikan.
Budaya berkumpul karena itu perlu diarahkan menjadi budaya bertumbuh. Setiap pertemuan semestinya melahirkan ilmu, memperluas wawasan, memperkuat persaudaraan, dan membangun jejaring kemanfaatan. Tradisi intelektual Islam sendiri tumbuh melalui budaya dialog. Para ulama membangun peradaban dengan majelis ilmu, diskusi, dan pertukaran gagasan. Perbedaan pendapat dipandang sebagai jalan memperkaya khazanah keilmuan, bukan alasan untuk saling merendahkan. Semangat inilah yang layak dihidupkan kembali dalam kehidupan masyarakat modern.
Perubahan zaman memang tidak dapat dihentikan, tetapi arah perubahan selalu dapat dipengaruhi. Yang dibutuhkan bukanlah sikap menolak ruang-ruang baru, melainkan kemampuan menghadirkan akhlak, kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian di dalamnya. Dakwah tidak hanya berlangsung melalui mimbar, tetapi juga melalui keteladanan, etika berdialog, kesediaan mendengarkan, dan komitmen menghadirkan manfaat bagi sesama. Dalam masyarakat yang semakin majemuk, ruang dialog jauh lebih dibutuhkan daripada ruang pertentangan. Al-Qur’an pun mengajarkan agar manusia berdialog dengan hikmah dan cara yang terbaik (QS. An-Naḥl: 125).
Pada akhirnya, kita tidak dapat mengukur kualitas sebuah generasi dari tempat-tempat yang mereka datangi. Yang lebih penting adalah bagaimana mereka menggunakan ruang, waktu, dan kesempatan yang dimiliki. Ruang publik dapat melahirkan budaya membaca atau budaya pamer, membangun kolaborasi atau sekadar percakapan tanpa arah. Semuanya bergantung pada pilihan manusia yang menghidupkannya.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita menggeser cara pandang dari memperdebatkan tempat menuju memperkuat nilai. Ketika ilmu menjadi tema percakapan, akhlak menjadi cara berinteraksi, dan kemaslahatan menjadi tujuan bersama, setiap ruang akan menjadi tempat tumbuhnya karakter, lahirnya gagasan, dan berkembangnya peradaban. Sebab pada akhirnya, bukan ruang yang menentukan kualitas manusia, melainkan manusialah yang menentukan kualitas ruang. Wallāhu a’lam.







Komentar