Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah menolak usulan pedagang thrifting yang meminta legalisasi impor pakaian bekas. Ia menyatakan negara tidak akan membuka ruang bagi barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor, karena seluruh barang masuk harus mengikuti aturan yang berlaku. “Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya di Hotel The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Purbaya mencontohkan bahwa legalisasi thrifting sama halnya dengan praktik penyelundupan alkohol oleh Al Capone dari Kanada ke Amerika Serikat. Meski barang tersebut tidak berbahaya, aktivitas impor tanpa izin tetap melanggar hukum. Karena itu, ia menolak permintaan pedagang thrifting yang mengaku siap membayar pajak apabila impor pakaian bekas dilegalkan. “Pokoknya masuk ilegal, saya tangkap,” tegasnya.

Menurut Purbaya, ketergantungan pasar domestik terhadap barang impor hanya menguntungkan sebagian kecil pedagang, sementara pelaku usaha nasional berpotensi terdesak. Ia mengingatkan bahwa 90 persen perekonomian Indonesia ditopang oleh permintaan dalam negeri sehingga pasar tidak boleh dikuasai produk asing. “Kalau yang domestiknya dikuasai asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” katanya.

Ia mendorong pedagang thrifting untuk beralih menjual produk lokal agar rantai ekonomi nasional semakin kuat. Purbaya berharap pelaku usaha mampu menyesuaikan diri dan mengelola usahanya dengan fokus pada produk dalam negeri. “Saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik,” ujarnya.

Sebelumnya, para pedagang pakaian bekas dari berbagai daerah mendatangi DPR RI untuk menyampaikan keberatan atas larangan impor pakaian bekas. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mematikan usaha 7,5 juta pelaku yang menggantungkan hidup pada industri thrifting. Dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, para pedagang mengusulkan legalisasi terbatas melalui sistem kuota dan pengawasan.

Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu mengatakan DPR akan menelusuri data dan memanggil Kementerian Keuangan serta kementerian terkait guna membahas polemik tersebut. Ia menilai pemerintah harus mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap lapangan kerja sebelum menindak tegas impor barang bekas. “Kalau negara belum mampu menyediakan pekerjaan, jangan dulu mematikan usaha masyarakat,” kritiknya.

Komentar