Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan menerapkan pasal perintangan penyidikan terkait perusakan segel di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Segel KPK yang terpasang di rumah dinas di Jalan Diponegoro itu ditemukan dalam kondisi rusak saat proses penyidikan masih berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tindakan merusak pembatas atau segel KPK dapat masuk kategori upaya menghalangi penyidikan. Ia menegaskan KPK tidak akan mentolerir langkah apa pun yang berpotensi menghambat pengungkapan perkara. “Ini bagian dari upaya menghambat proses yang sedang dilakukan. KPK mengimbau seluruh pihak, khususnya di Pemerintah Provinsi Riau, agar kooperatif dan mengikuti proses penyidikan,” jelasnya.
KPK menilai perusakan segel tersebut sebagai tindakan serius karena dilakukan di area yang sudah disterilkan sebagai bagian dari penanganan perkara. Penyidik saat ini menelusuri motif, identitas pelaku, serta kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan tindakan tersebut. “Saat ini sedang ditelusuri apa motif perbuatan tersebut, termasuk siapa pelakunya dan siapa yang menyuruh,” ujar Budi.
Sebagai bagian dari pendalaman, KPK telah memeriksa tiga pramusaji di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif pada Senin (17/11/2025). Ketiganya adalah Muhammad Syahrul, Alpin, dan Mega Lestari yang dimintai keterangan terkait maksud, tujuan, dan dugaan keterlibatan mereka dalam perusakan segel.
Budi menyebut pemeriksaan para pramusaji itu dilakukan untuk memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan secara spontan atau memiliki kaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid. Pemeriksaan juga penting untuk menilai apakah ada upaya sistematis menghilangkan jejak atau menghalangi penyidikan.
KPK memastikan akan mengambil langkah hukum tegas apabila ditemukan unsur perintangan penyidikan dalam kasus ini. Lembaga antirasuah tersebut juga kembali mengingatkan seluruh pihak di lingkungan Pemprov Riau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.







Komentar