Siak (Riaunews.com) – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyurati Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk meminta pencairan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten Siak senilai Rp489,8 miliar. Surat resmi tersebut tertanggal 31 Januari 2026 dan dikirim sebagai upaya memperjuangkan hak keuangan daerah.
Dalam surat itu, Afni berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, Siak mengalami kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100,12 miliar dan TA 2024 sebesar Rp411,40 miliar.
“Setelah dikompensasikan dengan lebih bayar DBH, total kurang bayar yang telah diakui Kementerian Keuangan dan menjadi hak Kabupaten Siak mencapai Rp489.893.148.000,” kata Afni, Selasa (3/2/2026).

Afni menegaskan dana tersebut sangat dibutuhkan di tengah kondisi keuangan daerah saat ini. Ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius agar penyaluran DBH dapat segera direalisasikan.
Menurut Afni, keterlambatan penyaluran DBH berdampak langsung terhadap kemampuan daerah memenuhi kewajiban belanja. Pemerintah Kabupaten Siak masih harus menyelesaikan utang belanja kepada pihak ketiga dan internal untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Dalam surat tersebut, Pemkab Siak merencanakan penggunaan dana kurang bayar DBH untuk pembayaran utang belanja sebesar Rp364,43 miliar, belanja operasional kantor Rp18,29 miliar, belanja barang dan jasa Rp62,05 miliar, serta belanja pegawai Rp45,10 miliar. Afni berharap pencairan DBH dapat menjaga stabilitas fiskal dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.







Komentar