Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, termasuk ajudan Gubernur Riau, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di Pemprov Riau tahun anggaran 2025. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau pada Kamis (20/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya memanggil para pejabat tersebut untuk mendalami alur dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah unsur di Pemprov Riau. Adapun pihak yang diperiksa meliputi ISP selaku Plt Kepala BPKAD Riau, ALMS selaku Plt Kabid Perbendaharaan BPKAD Riau, serta MDA yang menjabat sebagai Kabid Anggaran BPKAD Riau.
Selain itu, penyidik turut memeriksa PNM selaku Plt Kepala Bappeda Riau, ADB selaku Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III Riau, serta TBN selaku Kasubbag TU UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Riau. Tiga ajudan Gubernur Riau, masing-masing berinisial RND, DHR, dan JN alias MJN, serta seorang ibu rumah tangga berinisial SRW juga dipanggil untuk memberikan keterangan.
Kasus ini berkaitan dengan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka dugaan suap proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.
KPK menduga para tersangka menggunakan kode “setoran 7 batang” dalam praktik suap yang dijalankan. Melalui modus tersebut, Abdul Wahid diduga menerima sedikitnya Rp4,05 miliar dari total komitmen fee proyek yang mencapai Rp7 miliar. KPK memastikan pemeriksaan terhadap para saksi hari ini bertujuan memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani.







Komentar