Pangkalan Kerinci (Riaunews.com) – Tiga pria berinisial JR, KZ, dan AH ditangkap polisi setelah memeras dua warga dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Para pelaku menodongkan senjata api untuk menekan korban agar menyerahkan uang tebusan sebesar Rp200 juta.
Aksi ini terjadi pada 30 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Engku Raja Putra Lelo, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Saat itu, dua korban yang berboncengan sepeda motor dihentikan tujuh orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas BNN Provinsi Riau dan menuduh mereka terlibat jaringan narkoba.
Korban kemudian dipaksa masuk ke bagasi mobil dan ditodong menggunakan senjata api. Di bawah tekanan, para pelaku memaksa korban menelepon keluarga masing-masing untuk mengirimkan uang tebusan Rp100 juta per orang. Total Rp200 juta dikirim ke rekening pelaku sebelum keduanya dilepaskan.
Korban segera melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci. Gabungan Tim Resmob Polda Riau dan Polsek Pangkalan Kerinci kemudian bergerak cepat dan menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda. “Dari hasil penyelidikan, pelaku ini diduga melakukan aksi serupa di wilayah-wilayah lain. Sebagian pelaku kabur ke Sumatera Barat,” ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, Sabtu (15/11/2025).
Polisi menduga komplotan tersebut sudah beberapa kali beraksi di sejumlah kabupaten dan kota di Riau. Tiga tersangka kini dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Sementara itu, pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang masih buron terus dilakukan.







Komentar