Diancam akan Sebar Foto Syur, Siswi SMP di Pekanbaru Diperas Lewat Medsos Hingga Rp60 Juta

Pekanbaru (Riaunews.com) – Seorang siswi SMP di Pekanbaru menjadi korban pemerasan dan pengancaman berbasis digital hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Polisi telah menangkap empat pelaku, terdiri dari satu orang dewasa dan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kepala Unit Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Anggi Rian Diansyah, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Satu orang pelaku dewasa dan tiga anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Berawal dari Perkenalan di Media Sosial

Kasus ini bermula dari perkenalan korban berinisial JS dengan salah satu pelaku pada April 2025 melalui komunikasi daring. Pelaku kemudian mengancam korban agar mengirimkan foto pribadi tidak senonoh dengan dalih akan menculiknya jika menolak.

Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut. Namun, pelaku terus mengancam akan menyebarkan foto itu jika korban tidak memenuhi permintaan berikutnya.

Aksi pemerasan dilakukan secara berulang oleh tiga pelaku anak, dengan nominal mulai dari Rp700 ribu hingga Rp10 juta.

Situasi semakin parah ketika korban menceritakan kejadian tersebut kepada pelaku dewasa berinisial FR. Alih-alih membantu, FR justru ikut melakukan pemerasan dengan modus serupa menggunakan nomor berbeda.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta dalam periode Januari hingga Maret 2026.

Pelaku Dijerat Pasal KUHP

Para pelaku dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan pengancaman dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya remaja, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah memberikan data maupun foto pribadi.

Selain itu, peran orang tua dinilai penting dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital guna mencegah kasus serupa terulang kembali.

Komentar