Pekanbaru (Riaunews.com) – Kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru oleh seorang pria yang mengaku wartawan kembali menyoroti maraknya praktik “wartawan abal-abal” yang mencederai profesi pers.
Pria berinisial KS diamankan aparat kepolisian pada Kamis (19/3/2026) malam di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, saat diduga menerima uang dari pihak lapas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut kasus ini bermula dari pemberitaan dugaan peredaran narkotika di dalam lapas yang dinilai tidak berimbang.
“Pihak lapas sebenarnya sudah mengajukan hak jawab, namun tidak dimuat. Justru pemberitaan terus bergulir,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Modus Tekanan Lewat Pemberitaan
Menurut Maizar, sejak awal Maret 2026, KS bersama rekannya aktif memberitakan isu dugaan pengendalian narkotika oleh warga binaan. Namun, pihak lapas menilai informasi tersebut tidak akurat.
Situasi menjadi janggal ketika klarifikasi resmi tidak dipublikasikan, sementara muncul dugaan permintaan uang dengan dalih menghapus pemberitaan negatif.
Pada 7 Maret 2026, sempat terjadi penyerahan uang Rp3 juta yang disebut sebagai “silaturahmi”. Namun, permintaan berlanjut hingga total mencapai Rp15 juta, dengan rincian Rp10 juta untuk menghapus konten dan Rp5 juta untuk dibagikan ke pihak lain.
Polisi Lakukan Penindakan
Merasa ditekan, pihak lapas melapor ke Kepolisian Sektor Bukit Raya. Dalam operasi penindakan, pelaku berhasil diamankan saat menerima uang, sementara satu orang lainnya melarikan diri.
Maizar menegaskan, pihaknya tetap menghormati insan pers yang bekerja secara profesional, namun tidak mentolerir praktik yang melanggar hukum.
“Kami menghargai pers sebagai mitra kontrol sosial. Tapi jika sudah berubah menjadi alat tekanan dan pemerasan, tentu itu bukan lagi jurnalistik,” tegasnya.







Komentar