KPK Periksa 11 Saksi Kasus Pemerasan di PUPR Riau, Dalami Peran Marjani

Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan memeriksa 11 saksi, Selasa (14/4/2026). Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami peran tersangka Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau. Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dari Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK Provinsi Riau,” ujar Budi.

Sasar Pejabat Struktural hingga Teknis

Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau berinisial FY alias Ferry Yunanda, serta enam Kepala UPT wilayah I hingga VI. Selain itu, KPK juga memeriksa pejabat teknis seperti kepala seksi jalan dan jembatan serta pejabat subbagian tata usaha di beberapa wilayah kerja.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap dugaan praktik pemerasan, permintaan, atau penerimaan hadiah maupun janji yang berkaitan dengan proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemprov Riau.

KPK juga menelusuri aliran dana serta pola dugaan permintaan yang melibatkan sejumlah pihak dalam pengelolaan anggaran proyek. Keterangan para saksi dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Marjani, yang merupakan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, saat ini telah ditahan KPK selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan yang продолжа berlangsung.

Komentar