Menkeu Purbaya Tegaskan Penagihan Pajak Tak Akan Seperti Preman, Fokus pada Profesionalisme

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penagihan pajak oleh pemerintah tidak akan dilakukan dengan cara-cara represif atau menekan wajib pajak. Ia memastikan langkah yang diambil akan tetap profesional, meski pemerintah tengah berupaya mempercepat penyerapan penerimaan pajak jelang akhir tahun anggaran.

“Bukan berarti jadi kayak preman, gedor rumah orang jam 5 pagi — nggak gitu. Kami akan buat penagihan lebih profesional,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025) malam.

Purbaya menjelaskan bahwa strategi pemerintah kini mengandalkan pendekatan manajemen mikro (micro management), yakni pengawasan langsung terhadap potensi penerimaan pajak yang belum tergali secara optimal. Langkah ini juga ditegaskan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, yang menyebutkan bahwa pendekatan tersebut dilakukan untuk menekan selisih antara target dan realisasi pajak.

“Upayanya kita mulai micro management untuk collection. Kami pantau wajib pajak dan data kantor wilayah agar tahu potensi terbesar serta tingkat kepatuhannya. Gap kepatuhan itu yang kami dorong supaya bisa optimal,” jelas Bimo, Rabu (22/10/2025).

Kementerian Keuangan memproyeksikan total penerimaan perpajakan tahun 2025 mencapai Rp2.387,3 triliun, atau 95,8 persen dari target APBN sebesar Rp2.490,9 triliun. Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.516,6 triliun atau 63,5 persen dari proyeksi.

Secara rinci, penerimaan pajak dalam APBN 2025 yang semula ditargetkan Rp2.189,3 triliun kini dikoreksi menjadi Rp2.076,9 triliun (94,9 persen dari target). Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai diperkirakan naik menjadi Rp310,4 triliun atau 102,9 persen dari target, dengan realisasi per September sebesar Rp221,3 triliun (71,3 persen dari proyeksi).

Dengan strategi baru tersebut, Purbaya optimistis penerimaan pajak hingga akhir tahun bisa mendekati target APBN tanpa perlu langkah-langkah koersif terhadap wajib pajak.

Komentar