Jakarta (Riaunews.com) – Ombudsman Republik Indonesia (RI) secara resmi mengusulkan pembentukan Badan Sawit Nasional sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola industri sawit di Tanah Air. Usulan tersebut disampaikan dalam peluncuran buku “Sawit: Antara Emas Hijau dan Duri Pengelolaan” di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, badan ini diharapkan mampu mengintegrasikan fungsi 15 lembaga yang saat ini terlibat dalam tata kelola sawit, termasuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, lembaga tersebut akan membangun data tunggal sawit nasional untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi kebijakan.
Najih menegaskan, industri sawit memiliki peran strategis sebagai penyumbang devisa ekspor terbesar dengan nilai sekitar 35 miliar dolar AS atau setara Rp580,1 triliun per tahun. Namun, di balik kontribusi besar tersebut, masih terdapat banyak persoalan tata kelola. “Kami menemukan potensi maladministrasi masih sangat tinggi dalam layanan publik di sektor sawit ini,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI sekaligus penulis buku, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa hasil kajian selama enam bulan tersebut melibatkan lebih dari 52 institusi dan ratusan dokumen. Ia menyebut ada potensi kerugian negara sebesar Rp279 triliun akibat tata kelola sawit yang belum optimal.
Menurut Yeka, tantangan terbesar industri sawit nasional saat ini meliputi tumpang tindih lahan di kawasan hutan, konflik agraria, serta persoalan perizinan, sertifikasi, dan kebijakan harga yang belum sepenuhnya berpihak kepada petani. “Ini bukan pekerjaan mudah, tetapi bagian dari menjadikan hasil kerja Ombudsman sebagai warisan pengetahuan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman telah melakukan systemic review terhadap tata kelola sawit nasional dan memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Pembentukan Badan Sawit Nasional diharapkan dapat menjadi solusi terpadu untuk menjawab berbagai tantangan dan meningkatkan akuntabilitas sektor strategis ini.







Komentar