Kejari Rohul Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp24 Miliar

Korupsi, Rokanhulu583 Dilihat

Rokan Hulu (Riaunews.com) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019–2022 di Kecamatan Rambah Samo. Ketiganya adalah Sabri (S), Refdi (R), dan Menti Sagala (MS). Penahanan dilakukan Kamis (9/10/2025) setelah pemeriksaan intensif selama hampir delapan jam di Kantor Kejari Rohul.

Kepala Kejari Rohul Dr. Rabani M. Halawa melalui Kasi Intelijen Vegi Fernandes menjelaskan bahwa Sabri dan Refdi merupakan pengelola Kios UD Sei Kuning Jaya bersama terdakwa Sanggam Manurung, yang lebih dulu disidangkan. Sementara Menti Sagala, yang saat itu masih berstatus PNS Dinas Pertanian, menjabat sebagai Koordinator BPP sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo, namun tidak pernah menjalankan tugas verifikasi di lapangan.

Akibat kelalaian tersebut, proses distribusi pupuk subsidi tidak sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sehingga membuka celah penyimpangan besar. Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Riau, perbuatan Sabri dan Refdi bersama Sanggam Manurung menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,31 miliar, sedangkan kelalaian Menti Sagala berkontribusi pada total kerugian hingga Rp24,53 miliar.

Penyidik menyatakan ketiganya melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan status tersangka didasarkan pada hasil penyidikan sejak Juli 2023 hingga Oktober 2025, dengan 108 saksi, 4 ahli, dan dokumen audit kerugian negara sebagai alat bukti utama.

Ketiganya kini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025. Vegi menegaskan, Kejari Rohul akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat.

Komentar