Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan seorang oknum honorer Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru berinisial JA sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta pengadaan makan dan minum di lingkungan Setwan. Penetapan tersangka dilakukan usai penggeledahan di Kantor DPRD Pekanbaru, Jumat (13/12/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, mengatakan hambatan penyidikan muncul saat tim menggeledah kantor Setwan sejak pukul 13.30 WIB hingga menjelang malam. Penyidik mendapati sebuah sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga menyimpan barang bukti penting, namun JA tidak mengakui kepemilikan kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti, penyidik memastikan sepeda motor itu milik JA. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci dan membuka paksa bagasi motor tersebut. Dari dalam bagasi, tim menemukan 38 stempel milik berbagai instansi pemerintahan dari sejumlah daerah.
Stempel-stempel tersebut berasal dari instansi di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar, Batam, serta daerah lainnya. Temuan itu kemudian dibahas dalam gelar perkara yang digelar penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.
“Setelah dilakukan ekspos, penyidik sepakat menetapkan JA sebagai tersangka karena menghalangi proses penyidikan kasus SPPD fiktif dan pengadaan makan-minum di Setwan Pekanbaru,” ujar Niky, Sabtu (13/12/2025) dini hari, didampingi Plt Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar dan Kasi Pidana Umum Marulitua Johannes Sitanggang.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Pekanbaru langsung menahan JA di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari. JA dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun penjara.







Komentar