Kejari Siak Dalami Dugaan Penyelewengan Retribusi Pasar Belantik

Siak196 Dilihat

Siak (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus mendalami dugaan penyelewengan dana retribusi Pasar Belantik yang diduga melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Terbaru, tim kejaksaan turun langsung ke lokasi pasar untuk melakukan pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, mengatakan penyelidikan dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pungutan liar dan penyelewengan dana retribusi tersebut.

Meski demikian, Juriko belum merinci pihak-pihak yang telah diperiksa karena proses masih berada pada tahap pulbaket. Ia menegaskan seluruh laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti secara serius oleh Kejari Siak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejaksaan telah memintai keterangan dari pelapor, pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT), hingga Kepala Bidang di lingkungan Disperindag Kabupaten Siak. Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah pedagang resmi Pasar Belantik mempersoalkan maraknya lapak ilegal di luar gedung pasar.

Pedagang menduga keberadaan lapak liar tersebut disengaja dan dimanfaatkan oknum petugas pasar untuk menarik pungutan dari pedagang ilegal. Kondisi ini dinilai merugikan pedagang resmi yang telah lama berjualan di dalam pasar pemerintah.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Siak, Tengku Musa, mengaku tidak mengetahui jumlah lapak ilegal maupun besaran retribusi yang dikutip di luar bangunan pasar. Ia juga menyebut setoran retribusi pasar berkisar Rp12 juta hingga Rp16 juta per bulan dan membantah pernah menginstruksikan pendirian lapak di luar area resmi pasar.

Komentar