Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Minta Bebas dari Kasus Korupsi Chromebook

Korupsi, Nasional263 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta hakim membebaskan dirinya dari proses hukum dalam dugaan kasus korupsi proyek laptop Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

Dalam sidang praperadilan pada Jumat (3/10/2025), kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mendesak hakim tunggal agar memerintahkan pembebasan kliennya. Ia menekankan bahwa penahanan terhadap Nadiem tidak sah dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Hotman Paris juga meminta Kejagung merehabilitasi nama baik Nadiem serta mengembalikan kedudukan hukumnya. Sebagai opsi, tim kuasa hukum mengajukan agar penahanan diubah menjadi tahanan kota jika perkara ini tetap berlanjut ke tahap penuntutan.

Tim pembela mengajukan sejumlah alasan untuk mendukung permohonan praperadilan. Mereka menilai penyidikan dan penahanan terhadap Nadiem tidak sah karena klien mereka belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Selain itu, mereka menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka yang keluar pada hari yang sama, 4 September 2025. Mereka juga menyebut hasil audit BPKP periode 2020–2022 tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam proyek Chromebook.

Alasan lain yang diangkat adalah kesalahan identitas dalam surat penetapan tersangka. Dalam dokumen tersebut, Nadiem disebut sebagai “karyawan swasta”, padahal saat itu ia masih menjabat sebagai anggota kabinet. Tim kuasa hukum menilai hal ini semakin memperkuat dugaan adanya cacat formil dalam proses hukum terhadap Nadiem.

Komentar