Kampar (Riaunews.com) – Polsek Kampar berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Dusun II Singkawang, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Selasa (30/9/2025). Kedua pelaku yakni FI (24), warga Desa Bukit Ranah yang juga pemilik warung, serta IQ (23), warga Desa Tanjung Berulak.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, FI terpaksa ditembak petugas karena melawan saat menunjukkan lokasi penyimpanan sabu. “Dari tangan kedua pelaku, kami amankan 27,61 gram sabu, empat butir pil ekstasi seberat 1,65 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Asdisyah, Rabu (1/10/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas FI di warung miliknya. Saat penyelidikan, petugas mendapati FI bersama IQ. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 paket sabu dalam plastik bening serta empat butir ekstasi. FI kemudian mengaku masih menyimpan sabu di belakang rumahnya, namun mencoba melawan dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Setelah diamankan kembali, petugas menemukan dua paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan dalam kotak rokok kaleng berisi tisu dan lakban. Proses penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial IY yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.







Komentar