Abdul Wahid Kembali Singgung Nama SF Hariyanto Usai Sidang Replik

Pekanbaru (Riaunews.com) – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menyinggung nama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, usai mengikuti sidang pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). Sidang tersebut merupakan bagian dari proses persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Abdul Wahid menyatakan rapat yang digelar pada 7 April 2025 maupun rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan. Menurutnya, hubungan antara dua peristiwa tersebut dengan perkara yang dihadapinya hanya dibangun berdasarkan keterangan sejumlah kepala UPT.

“Saya mengatakan bahwa rapat tanggal 7 April 2025 itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini, begitu juga rapat di Bappeda. Itu semata-mata narasi yang dibangun berdasarkan kesaksian Kepala UPT,” ujarnya.

Abdul Wahid juga menuding sejumlah kepala UPT telah diarahkan untuk memberikan keterangan yang mengaitkan rapat tersebut dengan perkara yang sedang disidangkan.

“Para Kepala UPT ini sudah disetting, sudah digembleng, sudah direkayasa supaya mengakui bahwa peristiwa itu berkaitan dengan kasus ini. Kita sudah tahu semua Kepala UPT itu siapa orangnya, mereka anak buah SF semua. Bagaimana SF mau mengkriminalisasi saya, kawan-kawan sudah tahu semua,” katanya.

Yakin Hakim Putus Berdasarkan Fakta

Abdul Wahid menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ia berpendapat tuduhan terhadap dirinya dibangun melalui narasi dan asumsi.

“Persoalan ini sebenarnya sudah terang benderang, tidak ada hubungannya dengan saya. Ini hanya dikait-kaitkan saja. Fakta-faktanya sudah kita lihat semua,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid kembali mengutip pesan filsuf Kahlil Gibran yang sebelumnya juga disampaikan dalam pleidoinya.

“Saya mengambil kata-kata Kahlil Gibran, bahwa kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Untuk menghancurkan saya dan keluarga saya, dimainkanlah persoalan-persoalan hukum ini,” ucapnya.

Meski menyatakan dirinya menjadi korban dalam perkara tersebut, Abdul Wahid menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan meyakini majelis hakim akan memutus perkara secara adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Saya sebagai korban dalam hal ini menerima saja karena ini sudah menjadi takdir. Tetapi hakim tentu punya penilaian yang jernih. Saya masih yakin ada tangan-tangan keadilan yang dititipkan Allah di ruang sidang. Saya percaya majelis hakim akan memutus perkara ini dengan jernih. Sekali lagi saya katakan, apa yang disampaikan JPU hanya narasi dan asumsi,” tutupnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (28/7/2026) dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa. Perlu dicatat bahwa pernyataan Abdul Wahid mengenai SF Hariyanto dan saksi merupakan klaim dari pihak terdakwa yang disampaikan di luar persidangan. Kebenaran klaim tersebut belum ditetapkan melalui putusan pengadilan dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Komentar