Kampar (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang perempuan berinisial TA (52) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu yang disimpan di rumahnya.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Bangkinang. Ia ditangkap saat berada di sebuah toko pakaian di Jalan Prof M Yamin, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Selasa (7/7/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku kami tangkap saat berada di toko pakaian dan darinya ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu,” ujar IPTU Rifles, Kamis (9/7/2026).
Sabu Disimpan di Bawah Meja Rias
Rifles menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.
Saat diinterogasi, TA mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Petugas kemudian menuju rumah pelaku bersama perangkat desa setempat untuk melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip, dibalut tisu, dimasukkan ke dalam kotak rokok Esse Double Change berwarna biru, lalu disimpan di bawah meja rias di dalam kamar.
“Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju rumahnya bersama perangkat desa setempat melakukan penggeledahan. Ditemukan dua paket jenis sabu yang dibungkus plastik klip, dibalut tisu, dimasukkan ke dalam kotak rokok Esse Double Change warna biru dan disimpan di bawah meja rias di dalam kamar,” jelas Rifles.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.







Komentar