Dumai (Riaunews.com) – Aparat Bea Cukai Dumai bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.094,07 gram atau sekitar 5 kilogram yang dibawa dari Malaysia melalui Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (27), warga asal Aceh yang berprofesi sebagai jasa titip (jastiper).
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengatakan, tersangka diamankan setelah petugas mencurigai barang bawaannya saat menjalani pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu kardus merek MBE yang berisi lima kotak bertuliskan Coconut Sugar dan dua bungkus minuman cokelat,” kata Angga, Rabu (17/6/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan lima bungkus diduga sabu yang disembunyikan di dalam lima kotak tersebut dengan total berat kotor mencapai 5.094,07 gram.
Tersangka Dijanjikan Upah 140 Ringgit Malaysia
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa kardus tersebut atas perintah seseorang berinisial SB. Barang itu diminta untuk dibawa dari Malaysia menuju Aceh dengan imbalan sebesar 140 Ringgit Malaysia.
Setelah penemuan tersebut, Bea Cukai Dumai berkoordinasi dengan Polres Dumai untuk proses penanganan lebih lanjut.
Selain menyita lima bungkus sabu, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa lima kotak kemasan Coconut Sugar, satu kardus merek MBE, satu unit telepon seluler iPhone 11 Pro warna emas, serta satu lembar boarding pass perjalanan.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis sabu yang disita mencapai Rp5 miliar. Dari pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan sekitar 25.000 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Polres Dumai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur internasional dan pelabuhan sebagai pintu masuk penyelundupan narkoba ke Indonesia.







Komentar