Kampar (Riaunews.com) – Pelapor kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bangkinang, Rabu (8/7/2026). Keluarga korban menilai pengabulan permohonan tersebut berpotensi mengganggu rasa keadilan dan menimbulkan trauma bagi korban.
Henni YP, pelapor yang juga tante korban, mengaku kecewa atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Menurutnya, apabila majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa, hal itu akan melukai rasa keadilan, terlebih perkara yang disidangkan menyangkut dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Henni mengatakan sejumlah aktivis turut menyoroti permohonan penangguhan penahanan tersebut. Bahkan, kata dia, mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Bangkinang.
“Kata adek-adek itu, surat pemberitahuannya akan dimasukkan ke Polres Kampar besok,” ujarnya.
Dalam persidangan, Henni mengaku hampir seluruh keterangannya maupun kesaksian anak kandungnya dibantah oleh terdakwa.
“Yang dilihat dari mata kepala saya sendiri dibantahnya juga,” katanya.
Henni juga menyampaikan kekhawatirannya apabila terdakwa tidak lagi ditahan. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menimbulkan tekanan terhadap korban maupun jalannya proses hukum. Ia menambahkan korban sempat pingsan di ruang sidang setelah mendengar adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak terdakwa.
Kuasa Hukum: Penangguhan Penahanan Merupakan Hak Terdakwa
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Emil Salim, membenarkan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Menurut Emil, permohonan tersebut didasarkan pada asas praduga tak bersalah. Ia juga menyebut selama proses penyidikan di Polda Riau, terdakwa tidak pernah ditahan dan selalu bersikap kooperatif.
Selain itu, Emil menilai hasil visum dan keterangan yang ada tidak mendukung tuduhan sebagaimana didakwakan kepada kliennya.
“Apa yang dituduhkan kepada yang bersangkutan tidak bersesuaian dengan bukti-bukti visum maupun keterangan anak itu sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan syarat adanya jaminan dari pihak tertentu serta komitmen terdakwa untuk hadir dalam setiap persidangan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena terdakwa diketahui merupakan mantan pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Kampar. Perkara tersebut kini masih bergulir di PN Bangkinang dan menunggu proses persidangan selanjutnya







Komentar