Bengkalis (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial D (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 paket sabu siap edar dengan berat kotor 4,92 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba di Jalan Aman Gang Melur, Kelurahan Pematang Pudu, Minggu (28/6/2026) malam, setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,92 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna pink. Selain itu turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika,” kata Fahrian, Senin (29/6/2026).
Polisi Kembangkan Jaringan
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka mengakui berperan sebagai pengedar. Sementara hasil tes urine menyatakan D positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine. Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, penyidik masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan pelaku.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan melalui informasi yang diberikan kepada kepolisian. Sinergi ini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Fahrian. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






Komentar