Polres Pelalawan Gagalkan Penyelundupan 260 Batang Kayu Ilegal di Jalintim

Pelalawan (Riaunews.com) – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan batang kayu ilegal tanpa dokumen resmi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (6/6/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua unit truk pengangkut kayu beserta dua sopir yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan hasil hutan ilegal. Kedua sopir yang diamankan masing-masing berinisial U (46), warga Pekanbaru, dan AS (34), warga Kabupaten Siak.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan patroli dan pencegatan di jalur yang diduga kerap digunakan untuk mengangkut kayu ilegal menuju Pekanbaru.

“Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menghentikan dua kendaraan yang dicurigai membawa hasil hutan tanpa dokumen sah. Saat diperiksa, kedua sopir tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas kayu yang diangkut,” ujar Asbon, Senin (8/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, truk pertama jenis Dyna bernomor polisi BA 8473 AN yang dikemudikan U mengangkut sekitar 130 batang kayu mahang. Sementara truk kedua jenis Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 9693 CU yang dikemudikan AS juga membawa sekitar 130 batang kayu mahang.

Pengembangan Kejar Pemilik Kayu

Total barang bukti yang diamankan mencapai 260 batang kayu mahang beserta dua unit kendaraan pengangkut. Polisi menduga kayu tersebut berasal dari wilayah Teluk Meranti dan akan dibawa ke Pekanbaru untuk diperjualbelikan.

Hasil pemeriksaan awal mengarah kepada seorang pemilik kayu berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengangkutan kayu ilegal tersebut.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 260 batang kayu mahang beserta dua unit kendaraan pengangkut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pemilik kayu dan pihak lain yang diduga terlibat,” jelas Asbon.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana menanti para pelaku yang terbukti melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Komentar