Pekanbaru (Riaunews.com) – Upaya penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.969 butir berhasil digagalkan di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Sabtu (2/5/2026). Barang haram seberat 854 gram itu rencananya dikirim ke Sulawesi Selatan melalui jalur kargo pesawat komersial.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Lanud Roesmin Nurjadin sebagai BKO bandara dan petugas Aviation Security (Avsec) setempat. Kecurigaan bermula saat pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-Ray terhadap paket kiriman jasa ekspedisi.
Petugas menemukan pola citra mencurigakan dalam satu paket, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan manual. Hasilnya, ditemukan enam bungkus pil ekstasi yang disamarkan dalam kaleng biskuit dan dicampur dengan makanan oleh-oleh.
Berdasarkan pendalaman awal, paket tersebut dikirim oleh seseorang berinisial D di Pekanbaru dengan tujuan penerima berinisial I di Parepare, Sulawesi Selatan. Modus ini diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur kargo udara.
Uji Bea Cukai Pastikan Kandungan MDMA
Selanjutnya, petugas melakukan uji narkotest bersama Bea Cukai yang memastikan kandungan zat Metilendioksimetamfetamina (MDMA) dalam barang tersebut. Barang bukti kemudian diamankan di kantor Avsec sebelum diserahkan kepada BNNP Riau.
Proses penyerahan disaksikan unsur terkait, termasuk personel Lanud, Bea Cukai, dan Avsec, sebagai bentuk transparansi penanganan kasus.
Komandan Lanud RSN, Abdul Haris, menegaskan keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan bandara dari ancaman narkotika.
“Keberhasilan ini menunjukkan sinergi dan kewaspadaan berjalan optimal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna mencegah penyelundupan melalui jalur udara,” tegasnya.







Komentar