Musisi Indonesia Resah, Minta Pemerintah Benahi Sistem Royalti

Jakarta (Riaunews.com) – Musisi dan pencipta lagu di Indonesia masih diliputi keresahan akibat persoalan pengelolaan royalti yang dinilai belum adil dan transparan. Masalah tersebut mencakup penarikan royalti dari pengguna komersial hingga pendistribusian yang belum sepenuhnya berpihak pada pencipta lagu.

Sekretaris Jenderal Solidaritas Pencipta Lagu Indonesia (SPLI), Hendricko Sihombing, menegaskan royalti merupakan hak ekonomi pencipta lagu yang wajib dilindungi negara. Karena itu, ia meminta pemerintah turun tangan secara lebih serius untuk membenahi sistem pengelolaan royalti nasional.

“Royalti bukan sekadar persoalan teknis penagihan dan pembagian, tapi menyangkut hak ekonomi musisi yang harus dijamin oleh negara,” kata Hendricko dalam keterangan yang diterima RRI, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum pengelolaan royalti lagu dan musik, di antaranya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mewajibkan pengguna komersial membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pemerintah juga memperkuat regulasi tersebut lewat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Namun, menurut Hendricko, sejumlah aturan justru menuai kritik dari musisi karena dinilai berpotensi melemahkan posisi pencipta lagu dalam sistem royalti.

Untuk itu, SPLI mendorong pembentukan tim independen pengawasan royalti yang melibatkan unsur pencipta lagu, lembaga swadaya masyarakat, dan media. Tim ini diharapkan dapat melakukan audit, evaluasi, serta perbaikan sistem pengelolaan royalti agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada musisi Indonesia.

Komentar